Scroll Top
19th Ave New York, NY 95822, USA

Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) IDAQU Menyelenggarakan Penutupan Praktik Keahlian Hukum Pengadilan Agama

GA Berita 059

Karawang, 4 Juni 2024 – Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Institut Daarul Qur’an (IDAQU) Jakarta mengadakan acara penutupan praktik keahlian hukum yang berlangsung di Pengadilan Agama Karawang. Praktik ini merupakan bagian dari kurikulum yang bertujuan untuk memberikan pengalaman langsung kepada mahasiswa dalam menangani kasus-kasus hukum syariah.

Acara penutupan ini dihadiri oleh para mahasiswa HES yang telah mengikuti praktik keahlian hukum selama enam minggu, mulai dari 22 April hingga 4 Juni 2024. Selama periode ini, mahasiswa ditempatkan di berbagai bagian di Pengadilan Agama Karawang, termasuk di kepaniteraan dan kesekretariatan, serta berkesempatan mengamati dan mengikuti simulasi persidangan.

Penutupan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Karawang, Isrizal Anwar, S.Ag., M.Hum., yang mengapresiasi kinerja dan dedikasi para mahasiswa selama menjalani praktik. Beliau menekankan pentingnya pengetahuan dan keterampilan hukum syariah dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah di pengadilan agama.

Selain itu, Dr. Asep Suyuthi, M.Sy., Hakim di Pengadilan Agama Karawang yang juga bertindak sebagai pembimbing praktik, memberikan sambutan penutup. Beliau menyoroti perkembangan positif yang ditunjukkan oleh para mahasiswa dalam memahami dan mengaplikasikan ilmu hukum syariah selama praktik berlangsung.

Ketua Program Studi Hukum Ekonomi Syariah IDAQU, Hisyam Asyiqin, S.Sy., M.H., turut hadir dan menyampaikan terima kasih kepada pihak Pengadilan Agama Karawang atas kesempatan yang diberikan kepada mahasiswa HES. Beliau berharap pengalaman ini dapat menjadi bekal berharga bagi mahasiswa dalam karier mereka di bidang hukum syariah.

Praktik keahlian hukum di Pengadilan Agama Karawang ini merupakan salah satu langkah nyata IDAQU dalam mengintegrasikan teori dan praktik dalam pendidikan hukum ekonomi syariah. Diharapkan, melalui kegiatan ini, mahasiswa dapat mengembangkan kompetensi profesional yang diperlukan untuk menjadi ahli hukum syariah yang berintegritas dan kompeten.

Related Posts