
Tangerang, 10 Januari 2025 – Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Institut Daarul Qur’an (IDAQU) melaksanakan Ujian Akhir Semester (UAS) mata kuliah Hukum Acara Perdata di ruang sidang Laboratorium Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. UAS kali ini dikemas dalam bentuk praktik simulasi sidang dengan perkara hak asuh anak, yang bertujuan untuk mengaplikasikan materi yang telah dipelajari selama satu semester.
Dalam praktik simulasi tersebut, mahasiswa secara bergantian memerankan berbagai peran penting dalam persidangan, seperti Hakim, Panitera Pengganti, Pihak Penggugat, Pihak Tergugat, dan Saksi. Simulasi berjalan penuh antusias, dengan setiap mahasiswa menunjukkan improvisasi yang kreatif dalam memerankan tugas masing-masing.

Mata kuliah Hukum Acara Perdata ini diampu oleh Kaprodi HES, Bapak Hisyam Asyiqin, S.Sy., M.H. Kegiatan simulasi ini dirancang untuk memberikan pengalaman praktis kepada mahasiswa mengenai proses persidangan di pengadilan. Mahasiswa belajar menjalani berbagai tahapan persidangan, mulai dari pembukaan sidang, pemeriksaan surat kuasa, proses mediasi, pembacaan gugatan, jawab-jinawab (replik-duplik), pemeriksaan bukti-bukti dan saksi, penyampaian kesimpulan, musyawarah majelis, hingga pembacaan putusan dan penjelasan upaya hukum yang dapat ditempuh jika ada ketidakpuasan terhadap putusan.

Setelah simulasi berakhir, mahasiswa mendapatkan apresiasi positif dari dosen pengampu atas keberhasilan mereka dalam memahami dan mempraktikkan proses persidangan sesuai dengan hukum acara perdata. Dosen berharap kegiatan ini memberikan bekal berharga kepada mahasiswa dalam menguasai prosedur hukum acara perdata, sehingga mereka siap menghadapi tantangan nyata di dunia kerja nantinya.
Praktik simulasi persidangan ini mencerminkan komitmen IDAQU dalam memberikan pendidikan berbasis praktik yang relevan dengan kebutuhan profesional. Melalui kegiatan ini, mahasiswa HES tidak hanya memahami teori, tetapi juga memperoleh pengalaman langsung yang memperkaya keterampilan dan wawasan mereka di bidang hukum ekonomi syariah.