Ditulis oleh Rina Susanti Abidin Bahren, MA selaku Warek IV Institut Daarul Qur’an dan dosen di Prodi Hukum Ekonomi Syariah.
Lembaga atau Perusahaan Penjaminan Kredit
Perusahaan Penjaminan Kredit adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha pokoknya melakukan penjaminan kredit. Pembentukan Lembaga atau Perusahaan Penjaminan Kredit dimaksudkan untuk membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rangka mengakses pendanaan dari perbankan dan lembaga keuangan lainnya.
Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia, disingkat Perum Jamkrindo (dahulu Perusahaan Umum Sarana Pengembangan Usaha, disingkat Perum Sarana), adalah perusahaan penjaminan kredit di Indonesia yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perusahaan ini mengambil fokus bisnis penjaminan kredit pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi (UMKMK).
Sejarah Perusahaan
Berangkat dari kondisi riil perkembangan koperasi yang masih cukup tertinggal dibandingkan dengan dua pelaku ekonomi lainnya (BUMN dan Swasta), Pemerintah mendirikan Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) pada tahun 1970 yang dalam perkembangannya diubah menjadi Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (Perum PKK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 tanggal 23 Desember 1981, yang kemudian disempurnakan dengan PP No. 27 tanggal 31 Mei 1985.
Seiring berjalannya waktu dan terkait dengan keberhasilan pelaksanaan fungsi dan tugas Perum PKK dalam mengembangkan koperasi melalui kegiatan Penjaminan Kredit, Pemerintah memperluas jangkauan pelayanan Perum PKK, menjadi tidak hanya terbatas hanya pada koperasi, tetapi juga meliputi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melalui PP No. 95 tanggal 7 November Tahun 2000 dan sekaligus mengubah nama Perum PKK menjadi Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha (SPU). Perluasan sasaran dan lingkup usaha tersebut diwujudkan melalui kegiatan penjaminan kredit bank atau non bank, penjaminan atas pembiayaan sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan pembiayaan pola bagi hasil, penjaminan atas pembelian barang secara angsuran, penjaminan atas transaksi kontrak jasa, pemberian pinjaman dengan pola bagi hasil, bantuan manajemen dan konsultasi, penerbitan surety bond dan kegiatan lain yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan perusahaan.
Selanjutnya pada bulan Mei 2008, melalui Peraturan Pemerintah No. 41 tanggal 19 Mei 2008 Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha kembali diubah namanya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jam krindo). Perubahan nama perusahaan tersebut terkait dengan perubahan bisnis perusahaan yang tidak lagi memberikan pinjaman secara langsung kepada UMKMK melalui pola bagi hasil, tetapi hanya terfokus pada bisnis penjaminan kredit UMKMK. Pada tahun 2008 juga, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No. 2 tanggal 26 Januari 2008 tentang Lembaga Penjaminan. Untuk melaksanakan Peraturan Presiden tersebut, Pemerintah dalam hal ini Departemen Keuangan, mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 222/PMK.010/2008 tanggal 16 Desember 2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit. Dengan regulasi dimaksud maka Perum Jamkrindo wajib memiliki ijin usaha sebagai Perusahaan Penjaminan Kredit. Menindak lanjuti PMK tersebut, Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Nomor: KEP-77/KM.10/2009 tanggal 22 April 2009 yang menetapkan izin usaha Perum Jam krindo sebagai perusahaan Penjaminan Kredit.
Perusahaan Penjaminan Infrastruktur
Perusahaan Penjaminan Infrastruktur adalah persero yang didirikan untuk tujuan memberikan penjaminan pada proyek kerjasama pemerintah, badan usaha di bidang infrastruktur dengan cara penyediaan penjaminan infrastruktur.
Meningkatnya kebutuhan dalam pembangunan infrastruktur untuk mendukung pertumbuhan ekonomi telah mengantar pemerintah Indonesia untuk menyediakan kerangka kerja yang lebih baik untuk menarik investasi dan partisipasi swasta di skala yang terukur dalam proyek infrastruktur. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Pemerintah Indonesia membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan nama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), sebagai pelaksana Satu Pintu untuk evaluasi, penstrukturan penjaminan, dan penyedia penjaminan untuk Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) dalam proyek infrastruktur.
Sebagai institusi yang kepemilikannya 100% milik Pemerintah Indonesia, PII dibentuk sebagai penyedia penjaminan yang kredibel. PII dijamin melalui struktur pemerintahan yang kuat untuk meminimalisasi risiko campur tangan politik, mempunyai standardisasi yang sangat tinggi dalam transparansi dan keterbukaan, total ring-fencing asset PII, dan mekanisme untuk menjamin penuh kemerdekaan operasional dari PII. PII dibentuk dengan bantuan The World Bank (WB), dibangun berdasarkan pengalaman internasional yang relevan yang melibatkan penjaminan pemerintah untuk melibatkan swasta dalam pembiayaan infrastruktur. Setelah sepenuhnya dioperasikan, PII akan mampu menarik pihak lain (disamping Bank Dunia dan Multilateral Development Agencies lainnya) untuk bermitra dalam memberikan dukungan modal dan memperluas cakupan jaminan. WB memberikan technical assistance dalam pengembangan appraisal procedures, corporate governance, dan fungsi-fungsi kritikal PII lainnya.