Mengedepankan penguasaan Hukum Positif dan Hukum Islam (Fiqh) serta dapat mengindentifikasi suatu permasalah hukum ekonomi yang berbasis syariah yang berlandasan kepada Al-Qur’an, Sunnah Serta Ijtihad baik yang bersifat klasikal maupun modern, serta menghasilkan/mencetak lulusan yang memiliki integritas, mencetak Ahli-ahli hukum yang profesional, dan juga mencetak entrepreneur yang kreatif.
Menjadi ahli mediator berbasis riadloh taraf international
Misi
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah merumuskan misinya sebagai berikut:
Mengembangkan Paradigma Keilmuan dan Mencetak Sarjana Muslim Yang Professional di Bidang Hukum Ekonomi Syari’ah
Mengembangkan Riset dan Kajian Terhadap Produk-Produk Hukum Yang Berkaitan dengan Ekonomi Syari’ah
Berkemampuan Dalam Memecahkan Persoalan Sengketa Ekonomi Syari’ah dan Pelopor serta Penggerak Ekonomi Masyarakat Syari’ah
Mengembangkan Tata Kelola Kelembagaan Yang Efektif, Transparansi dan Akuntabilitas
Profil Kelulusan
Profil utama lulusan Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah (Mu’amalah) adalah sebagai praktisi hukum Islam (calon hakim, calon advokat, calon mediator), penghulu dan peneliti