Ditulis oleh Miftachudin, M. Pd. selaku Ketua Prodi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) Institut Daarul Qur’an
Masih hangat di telinga kita rangkaian berita kriminalisasi guru diberbagai pelosok negeri. Mulai dari kisah guru SD di daerah Banyuwangi dan Majalengka yang dilaporkan ke Polisi oleh wali siswa gegara tidak terima anaknya digunting rambutnya dalam upaya penegakan disiplin di sekolahnya. Tidak hanya sampai disitu wali siswa tersebut mencukur balik rambut guru serta mengintimidasinya. Sungguh ironi nasib Pahlawan tanpa tanda jasa ini, niat mulia yang ingin ia tanamkan pada regenerasi mendatang, justru ancaman prodeo yang dia dapatkan dari Orang tua wali siswa.
Padahal dalam Undang – Undang Guru dan Dosen Pasal 14 Tugas guru itu di lindungi “Dalam melaksanakan tugas, guru berhak memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan penghargaan atau sanksi kepada siswa sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang – undangan.
Apa kata dunia bila guru tidak lagi dipercaya ? rasanya tidaklah realistis ujung tombak pendidikan itu terletak pada guru, guru diberi beban tanggung jawab proses pendidikan kemudian dilabeling dan dikriminalisasikan di tempat dia mendedikasikan ilmu pengetahuanya. Seharusnya dengan adanya UU Guru itu sudah dapat memproteksi Profesi guru.Guru juga memiliki sisi insan yang membutuhkan kenyamanan dan rasa aman, tidak hanya lingkungan fisik tetapi juga emosi. Sekedar koreksi terhadap tindakan guru saja itu tidak signifikan dalam upaya perlidungan guru terhadap kriminalisasi. Hal ini jangan sampai terus terulang dan mengakibatkan demotivasi missal.
Peristiwa kriminalisasi guru barangkali hanya fenomena bola salju. Dari sekitar juta’an guru di Indonesia, bisa jadi ada puluhan atau ratusan yang mengalami perlakuan atau tindakan yang tidak menyenangkan. Oleh karena itu, perlu ditempuh berbagai ikhtiar agar guru kembali pada posisi sosialnya sebaga profesi termuliakan.
Upaya Mengembalikan marwah Guru
Rektor Universitas Negeri Semarang, (Prof. Dr. fathur Rokhman, M.Hum) merinci ada empat jenis Pendekatan yang memiliki determinasi terhadap kekuatan seseorang dalam ruang social yang harus dimiliki oleh guru, yaitu Pendekatan intelektual, Pendekatan sosial, Pendekatan finansial, dan Pendekatan simbolik.
Secara sederhana, Pendekatan intelektual berkaitan dengan pengetahuan dan wawasan yang dimiliki seseorang terhadap sesuatu. Intelektualitas tidak hanya berupa pengetahuan ensiklopedik, melainkan pengetahuan yang dibumikan dalam konteks ruang dan waktu tempat seseorang dalam hidup bermasyarakat.
Pendekatan sosial biasanya dikaitkan dengan jaringan. Pendekatan sosial berkaitan dengan posisi dirinya dalam masyarakat yang berpengaruh terhadap bagaimana orang lain menyikapinya. Dalam praktik, pendekatan sosial dapat berwujud dalam bentuk persahabatan, pengaruh, dan ketersohoran. Semakin baik Pendekatan sosial seseorang, maka ia memiliki kmampuan memperkuat diri untuk menjadikan gagasan personalnya menjadi gagasan publik.
Pendekatan finansial berkaitan dengan penguasaan aset ekonomi. Pendekatan finansial mempengaruhi daya tawar seseorang dalam transaksi ekonomi. Daya tawar ini berkorelasi terhadap keleluasaan seseorang memenuhi kebutuhanmendasar dalam masyarakat. Akumulasi finansial yang baik berkorelasi positif terhadap emosional dan profesi yang dia geluti.
Selain ketiga itu, Pendekatan simbolik juga memiliki determinasi yang besar. Pendekatan simbolik memungkinkan ketiga jenis pendekatan di atas dapat dipahami dan diakui keberadaannya oleh orang lain.artinya ada prestice simbolik yang melahirkan kepercayaan dan legitimasi. Dengan pendekatan simbolik, seseorang dapat menyampaikan sesuatu tanpa harus memverbalkannya.
Meskipun dirinci dengan jarak konseptual yang ketat, keempat jenis pendekatan tersebut sangat berkaitan antara satu dengan lainnya. Jenis pendekatan tertentu dapat dikonversi pada jenis lain, Jika keempatnya dimiliki dan dikelola seseorang, ia dapat melakukan disposisi yang membuat bergaining positition-nya semakin baik. Dengan cara itu, maka akan menjadi pribadi, yang memiliki kekuatan, legitimasi, sekaligus daya tawar yang lebih kuat dimasyarakat.
Satu Rasa Bersama Guru Indonesia
LPTK (lembaga pendidikan tenaga kependidikan) memiliki tugas yang spesifik memberikan bekal pengetahuan yang baik ketika calon guru menempuh pendidikan dan berlanjut saat guru menjalani tugasnya. Tidak hanya sekedar pengetahuan tentang materi yang akan diajarkan, LPTK juga memberi pengetahuan tentang bagaimana pengetahuan tersebut diajarkan. LPTK juga memberikan pengetahuan sosiologis dan filososif pendidikan agar guru dapat membumikan pengetahuan yang dimilikinya pada konteks zaman tempatnya mengajar tanpa kehilangan substansinya.
LPTK harus membekali calon guru Skill terbaik, agar kedepan keilmuanya dapat diserap oleh masyarakat luas. Jangan sampai ada LPTK yang mendelegasikan mahasiswanya untuk praktik di unit pendidikan tanpa skill yang berkorelasi langsung dengan kompetensi prodi (guru). Artinya ketika kita berbicara pendidikan semunya tidak instan dan ada hierarkinya, sebelum mahasiswa di tugaskan praktik dialapangan (Magang/KKM), mahasiswa/calon guru tersebut harus dibekali dengan skill pedagogis yang sangat matang, seperti pembekalan micro teaching, skema pembuatan RPP, bahan ajar, media ajar, dan evaluasi, itu skill yang harus dimatangkan untuk calon guru. Karena bagaimanapun setiap delegasi akan membawa citra almamaternya, dan kesan ini akan memberikan warna tersendiri, tentang LPTK yang dikelola. Jadi perlu adanya konvensi tata kelola LPTK untuk penjaminan mutu dan qualitas LPTK.
Di samping pemerintah telah memberikan pengakuan yuridis yang baik terhadap posisi guru. Pengakuan pemerintah masih penting karena guru memerlukan kepercayaan, otoritas kultural, dan legitimasi ketika ia menjalankan tugasnya. Guru juga memerlukan kepastian karier agar ia bisa mengembangkan dan mengakumulasi pendekatan sosial yang baik. Kita semua telah menimpakan tanggung jawab yang demikian besar kepada para guru. Tidak fair jika tanggung jawab tersebut tidak diimbangi dengan perlindungan hak-hak dasar guru dan pembekalan kompetensi guru. Peristiwa kriminalisasi guru menjadi pelajaran buat kita semua khusunya lembaga pencetak guru (LPTK), diperlukan ikhtiar lebih dari sekadar niat baik untuk menjaga marwah seorang guru. Mereka memerlukan dukungan, fasilitasi, dan advokasi sebagai proteksi dari uapaya kriminalisasi.